Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Debt Collector" Tarik Mobil di Depan Mapolres Bengkulu, Pahami Aturannya

Kompas.com - 13/07/2022, 20:44 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Seorang debt collector berusaha menarik mobil Agya milik Yudha yang terparkir di depan Mapolres Bengkulu, Rabu siang (13/7/2022).

Sang pemilik pun berteriak "maling" hingga menarik perhatian sejumlah polisi di lokasi kejadian.

Salah satu debt collector bernama Horison mengaku bahwa pemilik Agya ini menunggak utang selama 12 bulan.

Sejumlah debt collector yang mengaku mewakili leasing ini berusaha untuk menarik mobil Agya. Namun mereka mendapat perlawanan dari Yudha.

Baca juga: Debt Collector Tarik Mobil Leasing di Depan Mapolres Bengkulu, Pemilik Teriak Maling

Sempat adu fisik antara Yudha dan para debt collector hingga mereka dilerai petugas kepolisian.

"Sejak pembelian mobil, baru membayar 8 bulan. Kami mendapatkan surat dari perusahaan untuk menarik unit tertunggak ini," kata Horison.

Sementara itu, Yudha mengaku bahwa pemilik mobil Agya yang sesungguhnya adalah Baharudin.

Baharudin menyerahkan mobil tersebut untuk membayar kekurangan utang Rp 40 juta dari total Rp 170 juta. Sisanya dengan menggunakan sertifikat tanah.

Yudha menyatakan bahwa ia tidak berurusan dengan pihak leasing. Yang berurusan seharusnya Baharudin.

Kepolisian pun membawa kedua belah pihak ke Mapolres Bengkulu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Aturan penarikan kendaraan

Sementara itu, melansir Kompas.com Otomotif, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan perihal aturan debt collector saat menarik kendaraan yang menunggak bayaran.

Menurut Tulus, tidak masalah debt collector menarik kendaraan yang menunggak, namun harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Tidak sembarangan.

Beberapa aturan pentng adalah soal surat fidusia dari pengadilan.

Jika tidak membawa surat fidusia, maka debt collector tidak berhak untuk mengambil kendaraan dari konsumen meski ia menunggak.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.

Baca juga: Tagih Rp 82 Juta, Debt Collector Nekat Culik Anak Penunggak Utang di Tasikmalaya

Hal sama disampaikan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot. Menurut Sekar, debt collector harus mengikuti aturan penarikan atau penyitaan kendaraan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVI/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Aturan itu menyebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia baik kendaraan atau rumah secara sepihak setelah mendapat izin dari pengadilan. (Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com