Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Lembar Curhatan Korban Jadi Bukti Aksi Pencabulan Mantan Direktur PDAM Solo

Kompas.com - 12/07/2022, 18:14 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Dua belas lembar curhatan N, gadis16 tahun dalam bahasa Inggris, jadi barang bukti kunci terbongkarnya aksi pencabulan yang menjerat mantan Direktur Perumda Air Minum Toya Wening Solo atau PDAM Solo berinisial TAS.

Lembaran penuh cerita keji itu ditulis secara manual oleh korban yang masih menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Hingga akhirnya, tulisan curhatan itu ia berikan kepada gurunya.

Baca juga: Mantan Direktur PDAM Solo Lakukan 12 Kali Pencabulan di Beberapa Tempat

Tertulis dalam lembaran itu terdapat pengakuan korban yang membuat miris, yakni

"He got into my pa**s, i also got into he pa**s, he a sked for my to touch his d**k," tulis N  dengan huruf kapital.

"Beberapa dokumen terungkapnya kasus ini berawal dari ketika korban mengutarakan seluruh hal yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh tersangka ini kepada guru bahasa Inggrisnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/7/2022).

Kemudian, kasus pencabulan tersebut dilaporkan ayah korban yang tak terima anaknya dicabuli sejak 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022, dengan menerima 12 aksi pencabulan.

Tak hanya itu, muslihat dan rayuan TAS juga memberikan pengaruh psikis bagi korban, membuat korban ketakutan, dan tak bisa bercerita dengan ibu korban, yang merupakan teman masa kecil tersangka.

Baca juga: Pejabat PDAM Solo Terlibat Kasus Pencabulan, Gibran: Saya Sangat Mengapresiasi Korban Berani Speak Up

Kapolresta Solo menambah rayuan yang dilontarkan tersangka berupa kata-kata manis berdalih untuk menyelesaikan masalah pribadi korban.

Masalah pribadi korban yakni mengaku mendapat gangguan dari mahluk astral atau hantu. Kemudian, tersangka TAS mengaku bisa mengusir dan membantunya.

Bukan hanya itu, guna memperkuat modus muslihatnya, tersangka juga memanfaatkan tiga pohon bidara yang dipercaya bisa menangkap mahluk astral, untuk diletakkan di kamar korban.

Dengan beberapa modus itu, tersangka melakukan aksi pencabulan dengan cara pemaksaan di beberapa tempat. Mulai dari mobil milik tersangka, mobil milik ibu korban dan yang mencengangkan di ruang publik kolam renang di sejumlah hotel di Kota Solo, juga menjadi lokasi pencabulan itu.

"Perbuatan cabul terhadap korban berjumlah 12 kali di beberapa TKP yang pertama di dalam mobil tersangka dan ibu korban. Kemudian, di beberapa fasilitas umum kolam renang di beberapa hotel di Solo," kata Ade Safri Simanjuntak saat di Markas Polresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami tramua. Sehingga perlu didampingi konselor untuk melakukan konseling pemulihan pascatrauma 

Sementara itu, tersangka TAS mengaku menyesali perbuatannya yang berlangsung sekitar 5 bulan lamanya itu.

"Sangat menyesal, saya tidak bisa berkata apa-apa. Mohon maaf," jelas TAS saat berada di Mapolresta Solo, Selesa (12/7/2022).

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com