KOMPAS.com - Polresta Malang Kota, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti berupa 20 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, pada Jumat (8/7/2022).
Uniknya, pihak Polresta Malang Kota menghancurkan 20 kilogram sabu itu dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam tangki sedot WC.
Selain narkotika jenis sabu, polisi pun memusnahkan puluhan botol minuman keras (miras) hasil sitaan.
Seperti diberitakan Kompas.tv, 20 kilogram sabu dan puluhan botol miras itu merupakan barang bukti dari dua kasus dengan tiga orang tersangka yang berhasil ditangani oleh Polresta Malang Kota.
Baca juga: 2 Wanita di Balikpapan Terlibat Narkoba, Sembunyikan Paket Sabu di Balik Casing Ponsel
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, sabu dan miras yang dimusnahkan itu berasal dari dua lapas.
"Pemusnahan kita lakukan hari ini dari dua LP, barang bukti disita dari tiga tersangka seberat 20 kilo lebih (sabu-sabu)," kata Danang.
Danang menjelaskan, 20 kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam blender, dicampur dengan air dan cairan-cairan kimia, kemudian dimasukkan ke dalam tangki sedot WC.
"Itu sebagai simbol bahwa narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini harganya adalah sama dengan kotoran, tidak bernilai, sampah, dan harus dimusnahkan dengan cara yang sama sebagaimana kita memberlakukan sampah," ujar Danang.
Baca juga: Oknum PNS di Lampung Jadi Pengedar Narkoba, Kecanduan Judi Online
Usai memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan miras, Danang mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.