KOMPAS.com - SP (28) dan SM (24), warga Desa Ambuau, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena mencuri sapi.
Pencurian sapi yang dilakukan SP dan SM cukup unik. Mereka meracuni dua sapi milik korban lalu dibeli dengan harga murah.
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol menjelaskan, pengungkapan pencurian sapi yang meresahkan warga ini, bermula dari laporan warga yang menemukan sapinya dimutilasi menjadi tiga bagian.
Baca juga: Curi Sapi di Riau, 2 Pelaku Ditangkap Korban dan Warga Saat Hendak Jual Hewan Curiannya
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Buton dan Polsek Lasalimu akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para pelaku ini sangat unik, yakni meracuni sapi hingga mati dan melaporkan kepada pemiliknya jika sapinya telah ditemukan mati.
"Untuk modusnya, mereka ini meracuni sapi, kemudian salah seorang melaporkan kepada pemilik sapi jika sapinya telah ditemukan mati di sawah," kata Busrol.
Selanjutnya, kata dia, para pelaku membeli sapi tersebut dengan harga murah dan kemudian diperjualbelikan.
Baca juga: Diduga Curi Sapi Milik Tetangga, Pria di Jembrana Bali Diringkus Polisi
"Tapi kami masih melakukan pendalaman kepada siapa sapi ini dijual," kata Kasatreskrim Polres Buton tersebut.
Ia mengatakan, para pelaku membeli sapi dengan harga kisaran Rp 900.000 per ekor. Kemudian menjual kepada penadah seharga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per ekor.
"Jadi, berdasarkan hasil penyelidikan kami, untuk motif dari pelaku yaitu karena faktor ekonomi," terangnya.
IPTU Busrol menambahkan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami masih mengumpulkan barang bukti dengan adanya keterlibatan orang lain yang kita curigai bukan berasal dari Kabupaten Buton, melainkan dari kabupaten lain," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Anak yang Curi Sapi Ibunya Dibebaskan Melalui Restorative Justice
Salah seorang pelaku berinisial SP, mengaku sejak beroperasi pada Februari 2022, sudah ada 7 sapi yang mereka curi.
Sementara itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan memotong daging serta karung dan tali yang digunakan untuk mencuri sapi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 2 Pemuda di Buton Sultra Ditangkap Polisi Gegara Curi Sapi, Modus Diracuni Lalu Dibeli Harga Murah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.