SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat pemberitahan penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima dua hari lalu. Sudah dipegang Kasi Pidum," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi Kompas.com melalu telepon. Rabu (22/6/2022).
Menurut Rezkinil, Nikita ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Perlindungan dan Keadilan ke Propam Polri
Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, jaksa menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari Polresta Serang Kota.
"Setelah menerima, kami dari penuntut umum menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," ujar dia.
Sebelumnya, Plt Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam saat memberikakan keterangan kepada wartawan Jumat (17/6/2022) membantah penyidik sudah menetapkam sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Bantahan itu setelah beredar surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka tertanggal 13 Juni 2022.
Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.