LANGSA, KOMPAS.com – Polisi menangkap NR (54) mantan Penjabat Kepala Desa Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Selasa (21/6/2022).
Pasalnya, pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Langsa ini diduga tersangkut dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian tanah fiktif dengan menggunakan dana desa tahun 2017.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur Iptu Imam Aziz Rachman menyebutkan, tanah seluas 12.000 meter persegi itu dibeli dengan menghabiskan dana Rp 373 juta.
“Modusnya itu tersangka seolah-olah menampatkan penambahan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Gampong/BUMG) Gajing Jaya sebesar Rp 373 juta. Uang itu lalu dibelikan tanah seluas 12.000 meter persegi di Desa Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Bireuem Bayeun, Aceh Timur. Ternyata ini fiktif, uang itu tidak pernah dibelikan sawah dan tak pernah ditempatkan di BUMG,” sebutnya.
Baca juga: Keberadaan Senapan M16 untuk Bunuh 2 Petani di Aceh Masih Misterius
Pelaku merekayasa laporan seolah-olah telah membeli tanah tersebut.
Kasus ini pun lalu dilaporkan warga desa ke Mapolres Langsa, pada Desember 2019. Setelah melewati proses pemanggilan saksi, saksi ahli dan kerugian negara, maka ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.
Setelah diperiksa polisi, tersangka mengaku uang sebesar Rp 373 juta itu digunakan untuk keperluan pribadi, dengan rincian tersangka membeli tanah sawah seluas 8.600 meter di Desa Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun, Aceh TImur dengan harga Rp 182.750.000.
“Tanah ini surat keterangan jual belinya atas nama pribadi tersangka,” kata Imam.
Baca juga: Dana Desa Rp 170 Juta Hilang dari Dalam Brankas Kantor Desa Riau Kabupaten Bangka
Sedangkan sisanya Rp 135 juta digunakan untuk membayar utang dan sebesar Rp 55.250.000 digunakan untuk keperluan sehari-hari tersangka.
Barang bukti yang disita berupa sertifikat tanah atas nama tersangka, laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2017 yang telah ditandatangani dan dilegalisasi oleh tersangka saat menjabat penjabat kepala desa.
“Sekarang kita tahan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.