KOMPAS.com - Desersi selama tiga bulan, seorang perwira menengah TNI AL berinisial Letkol AS diamankan tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad mengatakan, sebelum pelarian AS berakhir di Kabupaten Semarang, AS berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.
Fuad mengatakan, AS baru sekali desersi. Sehingga, kemungkinan akan dilakukan pembinaan.
Namun, sambungnya, apabila ditemukan pidana lain, maka AS bisa terkena sanksi lain.
"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," kata Fuad.
"Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," sambungnya.
Baca juga: Bolos 3 Bulan, Letkol AS Digerebek Tim Puspom TNI di Kabupaten Semarang