Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Aru, Salah Satunya Narapidana

Kompas.com - 03/06/2022, 20:23 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur pada 2018.

Kedua tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial RB dan penyedia barang berinisial IJS.

Baca juga: 6 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Proyek Sekolah di Aru Akhirnya Ditangkap

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, RB dan IJS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di kantor Kejari Aru, Kamis (2/6/2022).

“Bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan adanya indikasi korupsi dan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway,” kata Wahyudi kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Adapun proyek pembangunan puskesmas tersebut menelan anggaran negara sebesar Rp 5.785.561.000. Kedua tersangka diduga telah menyelewengkan anggaran pembangunan puskesmas tersebut.

“Perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 443.203.155,” ujarnya,

Wahyudi menjelaskan, dalam penyidikan kasus tersebut penyidik juga menyita uang sebesar Rp 150.000.000 dan sertifikat hak milik tanah.

Aset tersebut disita untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan. 

Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Wahyudi menambahkan, tersangka RB langsung ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Aru selama 20 hari ke depan.

Baca juga: 4 Tahun Sembunyi di Ambon, Koruptor Dana PNPM Mandiri Pedesaan Aru Diringkus

Sedangkan tersangka IJS yang berstatus sebagai narapidana, saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas III Dobo, Kepulauan Aru.

”Untuk tersangka IJS tidak lagi dilakukan penahanan karena yang bersnagkutan ini masih menjalani penahanan di Lapas Dobo,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com