Salin Artikel

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Aru, Salah Satunya Narapidana

Kedua tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial RB dan penyedia barang berinisial IJS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, RB dan IJS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di kantor Kejari Aru, Kamis (2/6/2022).

“Bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan adanya indikasi korupsi dan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway,” kata Wahyudi kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Adapun proyek pembangunan puskesmas tersebut menelan anggaran negara sebesar Rp 5.785.561.000. Kedua tersangka diduga telah menyelewengkan anggaran pembangunan puskesmas tersebut.

“Perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 443.203.155,” ujarnya,

Wahyudi menjelaskan, dalam penyidikan kasus tersebut penyidik juga menyita uang sebesar Rp 150.000.000 dan sertifikat hak milik tanah.

Aset tersebut disita untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan. 

Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Wahyudi menambahkan, tersangka RB langsung ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Aru selama 20 hari ke depan.

Sedangkan tersangka IJS yang berstatus sebagai narapidana, saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas III Dobo, Kepulauan Aru.

”Untuk tersangka IJS tidak lagi dilakukan penahanan karena yang bersnagkutan ini masih menjalani penahanan di Lapas Dobo,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/202350878/jaksa-tetapkan-2-tersangka-korupsi-pembangunan-puskesmas-di-aru-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke