Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2022 Jalur Zonasi, Seberapa Penting Jarak dari Rumah ke Sekolah?

Kompas.com - 02/06/2022, 12:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 sudah di mulai di beberapa daerah, salah satunya melalui jalur zonasi.

Jalur zonasi diterapkan baik untuk PPDB sekolah negeri untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca juga: Jadwal PPDB SD Surabaya 2022, Kapan Jalur Zonasi Dimulai?

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pertanyaan terkait pelaksanaan PPDB 2022 melalui jalur zonasi masih mengemuka.

Baca juga: PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi, DKI Perluas Zona Prioritas 2

Lalu bagaimana sebenarnya aturan jalur zonasi pada pelaksanaan PPDB 2022 dan berapa jarak maksimal dari rumah ke sekolah?

Baca juga: Jadwal PPDB SMP Kota Surabaya 2022, Jalur Zonasi Dimulai Awal Juni

Pengertian Jalur Zonasi dalam PPDB

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili ditentukan berdasar alamat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu satu tahun sebelumnya sebelum PPDB dibuka.

Khusus calon siswa yang tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial) bisa diganti dengan melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.

Surat keterangan domisili untuk keperluan PPDB diterbitkan oleh RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat.

Dikutip dari laman Kemendikbud, PPDB 2022 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sesuai bunyi pasal 13 ayat 1, jalur zonasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  3. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi yang diatur dalam Permendikbud bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi dengan harapan kualitas pendidikan bisa merata.

Ketentuan jarak pada jalur Zonasi PPDB

Diketahui pertanyaan penentuan jarak antara rumah dengan sekolah pada jalur PPDB menjadi hal yang kerap ditanyakan.

Sesuai Permendikbud, seleksi jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) akan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas yaitu:

  1. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);dan
  2. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Ini berarti jika terdapat calon peserta didik dalam satu Sekolah Dasar (SD) yang memiliki usia yang sama, maka penentuan kelolosan peserta didik akan diambil berdasar pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Hal yang sama akan berlaku pada PPDB dengan calon peserta didik SMP dan SMA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Regional
Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Regional
Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com