KOMPAS.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 sudah di mulai di beberapa daerah, salah satunya melalui jalur zonasi.
Jalur zonasi diterapkan baik untuk PPDB sekolah negeri untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca juga: Jadwal PPDB SD Surabaya 2022, Kapan Jalur Zonasi Dimulai?
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pertanyaan terkait pelaksanaan PPDB 2022 melalui jalur zonasi masih mengemuka.
Baca juga: PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi, DKI Perluas Zona Prioritas 2
Lalu bagaimana sebenarnya aturan jalur zonasi pada pelaksanaan PPDB 2022 dan berapa jarak maksimal dari rumah ke sekolah?
Baca juga: Jadwal PPDB SMP Kota Surabaya 2022, Jalur Zonasi Dimulai Awal Juni
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili ditentukan berdasar alamat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu satu tahun sebelumnya sebelum PPDB dibuka.
Khusus calon siswa yang tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial) bisa diganti dengan melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.
Surat keterangan domisili untuk keperluan PPDB diterbitkan oleh RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat.
Dikutip dari laman Kemendikbud, PPDB 2022 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sesuai bunyi pasal 13 ayat 1, jalur zonasi memiliki ketentuan sebagai berikut:
Jalur zonasi yang diatur dalam Permendikbud bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi dengan harapan kualitas pendidikan bisa merata.
Diketahui pertanyaan penentuan jarak antara rumah dengan sekolah pada jalur PPDB menjadi hal yang kerap ditanyakan.
Sesuai Permendikbud, seleksi jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) akan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas yaitu:
Ini berarti jika terdapat calon peserta didik dalam satu Sekolah Dasar (SD) yang memiliki usia yang sama, maka penentuan kelolosan peserta didik akan diambil berdasar pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Hal yang sama akan berlaku pada PPDB dengan calon peserta didik SMP dan SMA.