Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekongkol Curi Puluhan Jeriken Racun Rumput, 5 Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Diamankan

Kompas.com - 02/06/2022, 08:32 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan enam orang tersangka, dalam kasus pencurian 39 jerigen racun rumput, milik perusahaan Kelapa Sawit PT.Nunukan Bara Sukses (NBS).

Mereka adalah AS (27) supir truck perusahaan, BR (47), MD (19) dan JN (39) yang merupakan buruh angkut kelapa sawit. Lalu KNL (44) yang merupakan penjaga keamanan gudang kimia perusahaan dan SD (37) berperan sebagai penadah.

‘’Atas ulah mereka, pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp 78 juta,’’ ujar Kapolsek Sebuku, AKP Siswandoyo, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Kasus Anak di Rejang Lebong Curi Ponsel Ibunya untuk Beli Miras Dihentikan

Siswandoyo mengungkapkan, sejak laporan diterima 24 Mei 2022, penyelidikan dilakukan secara maraton. Hasilnya, petugas mendapat lokasi koordinat seorang penadah bernama SD di SP 3 Kecamatan Sebuku.

Dari pengakuan SD, puluhan racun rumput merek Prima-Joss tersebut, dibeli dari karyawan perusahaan PT NBS.

‘’Harga per jeriken aslinya menurut pihak perusahaan sekitar Rp 2 jutaan. Dijual oleh para tersangka dengan harga Rp 800.000 saja per jeriken,’’ jelasnya.

Pencurian dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 20.00 Wita. Lokasi gudang perusahaan di tengah perkebunan sawit cukup sepi dan mendukung aksi kejahatan mereka.

Awalnya, BR, MD dan JN yang merupakan buruh angkut kelapa sawit, bersekongkol dengan AS yang merupakan supir truk perusahaan.

Mereka sepakat melakukan pencurian dengan mencongkel dinding gudang yang terbuat dari papan menggunakan sandak atau pelepah sawit.

‘’Mereka buka dua papan, lalu masuk mengambil 39 jeriken racun rumput. Aksi mereka didukung oleh security gudang sehingga bisa keluar areal perusahaan dengan aman,’’ tutur Siswandoyo.

‘’Perusahaan mengatakan aksi pencurian mungkin sudah dilakukan berulang. Bisa jadi mereka sebelumnya mencuri satu, dua jeriken saja, tidak sebanyak saat ini,’’lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 3,4,5 jo Pasal 56 subsider Pasal 480 KUHP.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 39 jeriken racun rumput merek Prima-Joss, dan 1 buah sandak.

Lalu uang tunai Rp 4.492.000 yang merupakan sisa hasil penjualan, dan 1 unit Dump Truk Hino dengan Nomor Polisi KU 8156 G, warna hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com