Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala DLH Cilegon Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Depo Sampah

Kompas.com - 01/06/2022, 09:23 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

CILEGON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Banten Ujang Iing (UI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan depo sampah tahun anggaran 2019 senilai Rp 939 juta.

Selain Iing, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon juga menetapkan tersangka Leo Handoko (LH) selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo, perusahaan yang membangun depo sampah di Kecamatan Purwakatra, Cilegon.

"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka yakni UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan LH selaku penyedia," ujar Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Korupsi di Pegadaian Tambak Bawean, Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka, Salah Satunya Mantan Pimpinan

Dijelaskan Ineke, kasus berawal dari adanya anggaran transfer depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.

Setelah dilakukan proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo sudah ditentukan sebagai pemenang tender.

"Selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844 juta," ujar Ineke.

Namun pada faktanya, lanjut Ineke, tersangka LH secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

Baca juga: Kejagung Selidik Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast

Sedangkan tersangka UI  menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan dilaksanakan pihak lain atau tidak sesuai kontrak.

"Atas perbuatan keduanya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak, dan spesifikasi teknis," kata Ineke.

Bahkan, berdasarkan penilaian ahli jasa konstruksi, bangunan transfer depo sampah tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka pada Selasa (31/5/2022) malam ditahan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan.

"Terhadap 2 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan," tandas Ineke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com