Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Bantu Pengendara yang Motornya Mogok, Begal Ini Buron 8 Tahun

Kompas.com - 30/05/2022, 18:57 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Buron delapan tahun, seorang pembegal sepeda motor di Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap polisi.

Pelaku kabur dan menetap di Bekasi sejak merampas sebuah motor pada Oktober 2014 lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pelaku berinisial AB (31) warga Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan itu ditangkap pada Sabtu (28/5/2022) pukul 04.00 WIB.

"Anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku bisa kita tangkap tanpa perlawanan," kata Teddy dalam pers rilis, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Sejumlah Pesisir Lampung Berpotensi Terdampak Banjir Rob, Masyarakat Diminta Waspada

Teddy menjelaskan, AB adalah pelaku pencurian dengan kekerasan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus yang terjadi di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga pada Oktober 2014 lalu.

Modus pelaku kala itu berpura-pura membantu korban yang sepeda motornya mogok lalu mengancam dengan senjata tajam.

Pembegalan ini berawal saat korban, Suryanto (18) warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pulang dari menonton hiburan kuda lumping di Kampung Panca Tunggal.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Bobol Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya di Lampung

Korban lalu pulang dan melintasi tanggul irigasi di Kampung Sapta Renggo sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat melintas itu, sepeda motor korban mogok lantaran kehabisan bensin," kata Teddy.

Ketika itulah dua orang yang tidak dikenal (salah satunya pelaku AB) menghampiri dan berpura-pura membantu korban.

Setelah mengetahui sepeda motor milik korban itu kehabisan bensin, salah satu pelaku menawarkan membantu membelikan bensin.

Pelaku yang kemudian datang dan mengisikan bensin lalu mengambil kunci kontak serta mengajaknya mengembalikan botol bensin.

"Korban yang tidak curiga mengikuti pelaku. Namun di tengah kebun karet Kampung Sapta Renggo, pelaku menyuruh korban pergi," kata Teddy.

Korban tidak terima hingga terjadi perkelahian. Ketika itu salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam.

Melihat senjata tajam, korban pasrah dan memberikan sepeda motornya itu.

Teddy menambahkan, pelaku AB sudah ditahan di Mapolres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

"Pelaku AB diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," kata Teddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com