Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap

Kompas.com - 26/05/2022, 17:08 WIB
Raja Umar,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS. com - SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh mengamankan kulit harimau beserta tulang belulang tanpa gigi taring dari dua orang, S (44) dan A (41).

Salah seorang yang ditangkap, A (41), ramai disebut di media sosial sebagai inisial mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Saat menjabat bupati, Ahmadi ditangkap KPK terkait tindak pidana korupsi dana Otsus yang juga menjerat Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh saat itu.

Haluanto Ginting, Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, membenarkan A merupakan Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah. 

Baca juga: Hina Wakil Bupati Bener Meriah karena Tak Dapat Proyek, 4 Akun Medsos Dipolisikan

Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Haluanto mengungkapkan, status Ahmadi saat ini masih sebagai saksi. 

"Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," ujar dia dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/5/2022). 

Kronologi penangkapan

Haluanto Ginting menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menawarkan kulit harimau.

Selanjutnya tim menyamar menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku pada Selasa (24/5/2022) di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Saat itu, tiga orang datang memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulang. Melihat barang bukti tersebut, polisi langsung mengamankan S (44) dan A (41). Sedangkan satu tersangka lainnya kabur.

Dari hasil pemeriksaan S (44) dan A (41) di ruang rapat Polda Aceh, diperlukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang yang diamankan tersebut.

Selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga. Namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh.

“Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik, dan 1 box plastik telah diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh,” katanya.

Baca juga: Terlibat Dua Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

foto dok Gakkum Ahmadi mantan Bupati Bener Meriah ditangkap bersama satu tersangka lain oleh petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh karena terlibat dalam kasus dugaan jual beli kulit harimau. Kamis (26/05/2022).KOMPAS.COM/TEUKU UMAR foto dok Gakkum Ahmadi mantan Bupati Bener Meriah ditangkap bersama satu tersangka lain oleh petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh karena terlibat dalam kasus dugaan jual beli kulit harimau. Kamis (26/05/2022).

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama tim dari Polda Aceh saat ini masih mencari dan mengejar satu orang yang melarikan diri. 

Mereka pun masih mendalami sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya, sehingga memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di Aceh.

“Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” ungkapnya.

Kombes Pol Winardy, Kabit Humas Polda Aceh yang juga dikonfirmasi kompas.com melalui Whatsapp menyebutkan, kasus tersebut sedang dalam proses.

Pihaknya saat ini masih menunggu rilis bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

“Kita lagi nunggu rilis bersama KLHK, masih proses,” jawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com