BANDA ACEH, KOMPAS. com - SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh mengamankan kulit harimau beserta tulang belulang tanpa gigi taring dari dua orang, S (44) dan A (41).
Salah seorang yang ditangkap, A (41), ramai disebut di media sosial sebagai inisial mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Saat menjabat bupati, Ahmadi ditangkap KPK terkait tindak pidana korupsi dana Otsus yang juga menjerat Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh saat itu.
Haluanto Ginting, Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, membenarkan A merupakan Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah.
Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Haluanto mengungkapkan, status Ahmadi saat ini masih sebagai saksi.
"Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," ujar dia dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Kronologi penangkapan
Haluanto Ginting menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menawarkan kulit harimau.
Selanjutnya tim menyamar menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku pada Selasa (24/5/2022) di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Saat itu, tiga orang datang memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulang. Melihat barang bukti tersebut, polisi langsung mengamankan S (44) dan A (41). Sedangkan satu tersangka lainnya kabur.
Dari hasil pemeriksaan S (44) dan A (41) di ruang rapat Polda Aceh, diperlukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang yang diamankan tersebut.
Selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga. Namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh.
“Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik, dan 1 box plastik telah diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh,” katanya.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama tim dari Polda Aceh saat ini masih mencari dan mengejar satu orang yang melarikan diri.
Mereka pun masih mendalami sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya, sehingga memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di Aceh.
“Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” ungkapnya.
Kombes Pol Winardy, Kabit Humas Polda Aceh yang juga dikonfirmasi kompas.com melalui Whatsapp menyebutkan, kasus tersebut sedang dalam proses.
Pihaknya saat ini masih menunggu rilis bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
“Kita lagi nunggu rilis bersama KLHK, masih proses,” jawabnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/05/26/170846378/diduga-jual-kulit-harimau-mantan-bupati-bener-meriah-ditangkap