PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AS (50) ditangkap aparat kepolisian.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, AS ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Tersangka AS telah kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," kata Indra kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: BKN: PNS Terlibat Calo ASN dan Ditahan Harus Diberhentikan Sementara
Indra menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2017.
Saat itu, tersangka AS menawarkan kepada korban untuk mengurus anak korban mengikuti tes penerimaan CPNS di wilayah Kabupaten Sintang.
"Untuk mengurusi itu, tersangka AS meminta uang Rp 55 juta, dan berjanji anak korban lulus tes CPNS yang dibuka Desember 2017," terang Indra.
Setelah korban menyerahkan uang Rp 55 juta, ungkap Indra, ternyata pada Desember 2017 tidak ada pembukaan tes CPNS.
Kemudian korban meminta uang dikembalikan.
"Namun tersangka AS tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berobat," ucap Indra.
Baca juga: Calo CPNS Masih Bergentayangan...
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Saat ini, tersangka AS sudah diserahkan kepada penyidik untuk pengembangan," tutup Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.