Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor di Palopo, Mantan Personel Polres Mamuju Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/05/2022, 11:48 WIB
Amran Amir,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Briptu ASS (35) mantan personel Polri yang bertugas di Polsek Karossa, Polres Mamuju, Polda Sulawesi Barat, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Rabu (11/5/2022) sore, usai melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Pelaku mencuri kendaraan bermotor milik Yusran Ashari (28) seorang karyawan yang tinggal di Perum Graha Peta Permai, Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Pelaku diamankan di rumahnya, di BTN Anggrek Blok CC 25, Kelurahan Tomppotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Kapolsek Wara, Kompol Deni Ratmodiharjo, mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Aipda Gunawan sesuai laporan pada tanggal 11 Mei 2022.

“Pelaku Briptu ASS ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya,” kata Deni saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Ulah “Nakal” Oknum Polisi di Blora, Beli Mobil Usai Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Ini Ceritanya

Menurut Deni, Briptu ASS mencuri motor milik Yusran Ashari yang terparkir di halaman klinik bersalin Nashira di BTN Anggrek. Sepeda motor tersebut diparkir kakak ipar korban Muh Risaldi sekitar pukul 23.30 WITA.

Kemudian pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, korban keluar dari klinik dan mendapati bahwa sepede motor tersebut sudah hilang. Korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polsek Wara.

“Personel kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” ucap Deni.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Pelaku mengakui mencuri 1 unit motor N-Max warna hitam, sehingga pelaku diamankan dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Deni.

Deni menambahkan Briptu ASS telah tiga kali terlibat tindak pidana selama tugas di Polda Sulawesi Barat yakni dua kali kasus Narkoba dan satu kali kasus penipuan Casis.

“Terhitung tanggal 01 Januari 2019 pelaku Briptu ASS  telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri (Bintara) PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat tahun 2018,” tutur Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com