KOMPAS.com - Dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada logistik yang digunakan sebagai catatan administrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Yang Berat Itu Mengisi Formulir C1, Paling Menyebalkan!
Baca juga: BPN Sebut Tidak Ada Proses Penghitungan Formulir C1 di Provinsi
Logistik tersebut berupa formulir dengan beragam tipe dan penggunaan, yaitu formulir C1, C2, C3, C4, C5,C6, C7, dan C8.
Lalu, apa pengertian formulir tersebut.
Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Catatan hasil perolehan suara di TPS
Pernyataan keberatan sanksi dan kejadian khusus di TPS
Catatan pembukaan kotak suara
Catatan penggunaan surat suara cadangan
Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara
Istilah penyederhanaan Form Model C6-KPU yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS.
Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.
Sumber:
banjarbaru.bawaslu.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.