Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Joki CASN 2021 di Lampung, Akademisi Hukum Pidana: Peserta Pengguna Joki Patut Dipidana

Kompas.com - 27/04/2022, 06:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat pelaku joki tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditangkap dan kini mendekam di Mapolda Lampung.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, ada 58 peserta yang menggunakan jasa keempat joki ini.

Para pelaku ini mematok tarif hingga Rp 300 juta dengan jaminan peserta bakal lulus tes seleksi CASN tersebut.

Terkait kasus joki ini, akademisi hukum pidana Universitas Muhammadiyah Metro Prima Angkupi menuturkan, yang disebut pelaku bukan hanya joki itu saja tetapi juga peserta yang menggunakan jasa joki.

Baca juga: 4 Tersangka Joki CASN 2021 di Lampung Ditangkap, Bantu 58 Peserta

“Menurut analisa sederhana saya, si pengguna joki adalah orang yang cakap untuk mengetahui perbuatan dan akibat dalam melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum,” kata Prima saat dihubungi, Selasa malam.

Prima menilai, peserta pengguna joki bukanlah korban penipuan ataupun korban bujuk rayu.

“Tidak mungkin pengguna joki tidak tahu bahwa perbuatan tersebut dilarang. Mereka mengetahuinya dan tetap melakukan penggunaan joki,” kata Prima.

Hal ini berarti si pengguna seharusnya menyadari bahwa perbuatan menggunakan joki dalam tes CASN itu adalah suatu kesalahan yang berakibat hukum.

“Sehingga ini memenuhi sifat melawan hukum. Dengan demikian, pengguna joki dapat dilakukan pemidanaan,” kata Prima.

Menurut Prima, peserta pengguna joki bisa dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Pasal 55 KUHP karena pengguna joki memiliki pengetahuan secara sadar dan kemampuan untuk menyuruh dan menjanjikan sesuatu perbuatan yang dilarang,” kata Prima.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Penerimaan CASN, Kepala Badan KPSDM Buol Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka ini berinisial IG (35), MR (24), MRA (26) dan satu tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Lampung berinisial AN (27).

Mereka melakukan kecurangan di tiga lokasi. Tersangka IG, MR, dan MRA beroperasi di lokasi tes SMK Yadika Kabupaten Pringsewu dan kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) Lampung.

Sedangkan AN beroperasi pada seleksi CASN Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan lokasi di Markas Korem 043 Garuda Hitam.

“Modus para tersangka yakni dengan illegal remote access pada perangkat komputer yang digunakan peserta,” kata Arie di Mapolda Lampung, Selasa (26/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com