Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap di Tol Cikampek?

Kompas.com - 25/04/2022, 10:27 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS – Uji coba ganjil genap di Tol Cikampek mulai diterapkan hari ini, Senin (25/4/2022).

Sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan pukul 11.00-13.00 WIB.

Baca juga: Jadwal Uji Coba Ganjil Genap di Ruas Tol Cikampek Saat Mudik 2022, Lengkap

Uji coba ganjil genap di Tol Cikampek juga akan diberlakukan pada Selasa (26/4/2022) dan Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Catat, Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Dimulai 25 April 2022

Pada Selasa (26/4/2022), pukul 11.00-13.00 WIB, ganjil genap akan dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Palimanan Km 188.

Baca juga: Apa Itu Sistem Ganjil Genap yang Berlaku di Tol Cikampek Mulai Senin 25 April 2022?

Sementara pada Rabu (27/4/2022), pukul 10.00-17.00 WIB, ganjil genap akan dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Apa sanksi jika melanggar?

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi berharap agar masyarakat mematuhi aturan ganjil genap tersebut.

Untuk memasifkan informasi uji coba ganjil genap ini, selain menginformasikan ke berbagai media, petugas juga telah memasang rambu lalu lintas terutama di dekat pintu masuk jalan tol.

Firman mengingatkan, masyarakat yang sudah tahu tentang uji coba itu untuk tidak coba-coba melanggar.

“Jadwalnya sudah ada, jam-jam segitu, (kendaraan tidak sesuai) jangan masuk tol daripada kami suruh putarin (putar balik). Masyarakat sudah tahu jangan ada yang sengaja, coba-coba, atau ngetes-ngetes. Ini untuk kelancaran semuanya,” ungkap Firman, saat dihubungi, Minggu (24/4/2022), dikutip dari Kompas.id yang tayang, Senin, 25 April 2022.

Sementara, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, pada Senin, hanya kendaraan dengan nomor polisi ganjil yang boleh masuk ke jalan tol yang menjadi lokasi uji coba.

Selama uji coba, kendaraan bernomor polisi genap juga tidak boleh masuk ke Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).

"Kendaraan dengan nomor genap tidak boleh masuk ke Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) dan akan dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat," kata Jamal.

 

Apa itu sistem ganjil genap?

Sistem ganjil genap diberlakukan guna membatasi kendaraan dan mengurangi kepadatan lalu lintas.

Dalam aturan ganjil genap, mobil dengan pelat nomor belakang genap hanya boleh melintas di tanggal genap. Begitu juga dengan mobil pelat nomor belakang ganjil diizinkan melintas saat di tanggal ganjil.

Misalnya, hari ini, Senin, 25 April 2022. Maka hanya kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil yang diperbolehkan untuk melintas.

Bagaimana dengan pelat belakang 0 (nol)?

Untuk angka 0 masuk hitungan genap lantaran dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk golongan ganjil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Warga Diminta Taati Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com