KOMPAS.com - Seorang pencuri berinisial AR (38), ditangkap di teras rumah seorang warga di Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (21/4/2022) dini hari.
AR ditangkap warga saat tertidur karena menunggu rekannya yang hendak menjemputnya di rumah yang telah dibobol.
Baca juga: Ketiduran di Teras Rumah yang Dibobolnya, Maling Ini Ditangkap Warga
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, AR dicurigai lantaran tidak dikenal dan tertidur pulas di sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya.
Warga curiga AR telah membobol rumah tersebut.
Baca juga: Apakah Hipnotis Bisa Dilakukan Lewat Telepon dan Pesan di Ponsel?
"Warga lalu berinisiatif mengamankan pelaku dan melapor ke Polres Lampung Tengah," kata Doffie, dalam pers rilis, Jumat (22/4/2022).
Saat diperiksa, AR mengakui telah mencuri dua unit televisi dan satu mainan anak-anak dari rumah tersebut.
AR masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah.
Dia tertidur di halaman rumah korban saat menunggu dijemput rekannya.
AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara.
Adapun identitas rekan AR telah diketahui dan sedang dalam pengejaran. (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.