Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Pengemis Tertangkap Cabuli Seorang Bocah di Riau, Korban Dibujuk dengan Uang

Kompas.com - 13/04/2022, 14:34 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial UD (61) dijebloskan ke dalam penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur, di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Kakek itu tertangkap mencabuli seorang anak berusia sembilan tahun, lalu dilaporkan ke Polsek Bukitraya.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 16.45 WIB.

Baca juga: Saat Limbah Batu Bara di Pekanbaru Dimanfaatkan untuk Bahan Bangunan

"Pelaku ini diketahui seorang pengemis, yang tinggal di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Tapi, pelaku tidak punya KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Dodi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/4/2022) malam.

Ia menjelaskan, pelaku awalnya bertemu dengan korban di lapangan bola voli di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang.

Lalu, pelaku memanggil dan pelajar itu datang kepadanya.

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Ibu Muda yang Mayatnya Ditemukan di Septic Tank Riau Ditangkap

"Pelaku menawarkan uang Rp 2.000. Kemudian, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong lalu mencabulinya," kata Dodi.

Namun, pada saat pelaku sedang mencabuli korban, tiba-tiba datang seorang warga bernama Zulkarnain memergoki pelaku dalam keadaan bugil.

Saksi langsung menangkap kakek itu, dan membawanya ke luar rumah kosong.

Setelah itu, datang sejumlah warga bersama ketua RT setempat mengamankan pelaku.

"Setelah mendapat laporan dari warga, anggota Unit Reskrim Polsek Bukitraya langsung ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku," sebut Dodi.

Dodi mengatakan, modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah membujuk korban dengan uang Rp 2.000.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepasang pakaian pelaku dan sepasang pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dodi, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com