Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Meninggal Korban Aborsi di Bengkulu Telan 6 Butir Pil Penggugur Kandungan

Kompas.com - 08/04/2022, 20:32 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Korban aborsi, EA (23 tahun), sempat dirawat di RSUD Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dengan keluhan perut sakit dan mual. 

Beberapa hari dirawat, EA dinyatakan meninggal dunia. Hal ini membuat keluarga terkejut karena EA pulang ke rumah diantar mobil jenazah.

Merasa aneh dengan kematian EA, keluarga melapor ke Polres Kepahiang.

Polisi pun bergerak dan menetapkan 3 tersangka 3 pelaku ditetapkan tersangka terlibat dalam aborsi yang membuat EA meregang nyawa.

Baca juga: Kronologi Kasus Aborsi hingga Korban Meninggal, Gunakan Pil dengan Resep Palsu, 3 Tersangka Ditangkap

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni AN (27) pegawai BUMN. 

Kemudian RY (27) dan DE (36) yang meruapakan ASN di RSUD Kepahiang.

AN adalah pacar korban yang tengah mengandung. AN kemudian meminta bantuan DE dan RY untuk mendapatkan pil penggugur kandungan.

"DE merupakan ASN dan pejabat di RSUD Kepahiang. DE membuat resep palsu supaya mendapatkan pil penggugur di apotek," beber Iptu Doni, Jumat (8/4/2022).

Doni mengatakan, korban telah dua kali meminum pil penggugur dalam jumlah banyak. Diduga kondisi badan korban tak kuat hingga membuat fisiknya drop. 

"Saat minum obat pertama ada lima butir pil ditelan korban namun janin tak luruh. Selang satu pekan korban menambah lagi jumlah pil menjadi 6 butir sekali minum," ucap dia.

Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Maaf ke Ibu Mahasiswi yang Bunuh Diri

Usai minum itulah perut korban mual dan sakit lalu dilarikan ke RSUD Kepahiang. Beberapa hari berikutnya, korban meninggal dunia.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Kepahiang, sementara jasad EA telah dikebumikan. Polisi juga mengautopsi jenazah korban untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com