PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria di Riau berinisial AR (26) tega melukai anaknya, AF. Ia melakukan aksinya itu dalam pengaruh narkoba.
Adapun nyawa sang anak berhasil diselamatkan setelah ditolong oleh warga.
Kekerasan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan AR di rumahnya di Jalan Pala Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (2/4/2022), sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial AR, melukai anaknya berusia lima tahun menggunakan sebilah sabit," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, AKP Nursyafniati saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Ketahuan Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria di Pekanbaru Diduga Dihajar Warga lalu Diusir dari Kampung
Ia menjelaskan, aksi itu dilakukan AR di depan istrinya. Sebelum melukai leher anaknya, pelaku sempat berkata kepada istri.
"Pelaku bilang 'kalau kamu mau aku balik seperti semula, pasti ada salah satu yang harus dikorbankan, kalau bukan aku pasti anak aku'," sebut Nursyafniati.
Pelaku, lanjut dia, langsung mengambil sabit berukuran 10 sentimeter di dapur dan menemui anaknya yang sedang menonton televisi di ruang tamu.
Baca juga: Mayat Ibu Muda Ditemukan Dalam Septic Tank di Riau
Tanpa berpikir panjang, pelaku dari belakang melukai leher anaknya, AF.
Melihat hal itu, sang istri langsung berteriak yang memancing perhatian warga di sekitar lokasi kejadian.
Sejumlah warga langsung datang mengamankan pelaku, dan melarikan korban ke rumah sakit.
Warga pun melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Atas laporan itu, Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nursyafniati, pelaku mengaku melukai anaknya karena mendapat hidayah.
"Pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri, karena mengaku mendapat hidayah," sebutnya.
Selain itu, pelaku diduga mengalami halusinasi karena dari hasil cek urine, pelaku positif menggunakan narkotika.
"Pelaku positif memakai sabu," kata Nursyafniati.
Pelaku AR saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Rumbai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.