LARANTUKA, KOMPAS.com - Delapan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi.
Mereka dipulangkan melalui Nunukan dan tiba di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada Minggu (3/4/2022).
Ketua Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih Divisi Human Trafficking Flores Timur, Benedikta B.C Da Silva mengatakan, delapan PMI itu berhasil dipulangkan atas bantuan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Nunukan, Kalimantan Utara.
Baca juga: Polisi di Riau Gagalkan Pengiriman 30 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
“Para PMI ini tidak memiliki dokumen resmi dan identitas diri (e-KTP) sebagai persyaratan untuk masuk dan tinggal di Malaysia,” ujar Benedikta, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Dikatakan, dari delapan PMI itu, lima di antaranya berasal dari Kabupaten Flores Timur dan tiga lainnya dari Kabupaten Lembata.
Benedikta menerangkan, saat tiba di kota Larantuka, petugas langsung melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen identitas.
"Setelah sudah selesai mereka diizinkan menuju rumah masing-masing," ujar Benedikta.
Baca juga: Kisah Pria di Bali, Pernah Tinggalkan Anak demi Jadi PMI, Kini Mengasuh Bayi-bayi Telantar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Flores Timur, Ramon Piran membenarkan bahwa pihaknya bersama keluarga sudah menjemput para pekerja di Pelabuhan Larantuka.
"Mereka sudah pulang ke rumah masing-masing. Maka persoalannya selesai. Artinya mereka sudah pulang ke tempat tujuan atau kampung halamannya," ujar Ramon saat dihubungi Kompas.com via telepon, Rabu.
Ramon mengakui, pemulangan pekerja migran dari luar negeri sudah sering terjadi. Artinya kepergian mereka tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Pemerintah sudah mengimbau. Kalau mau mencari pekerjaan di luar negeri, harus melalui prosedur yang resmi. Begitu juga di dalam negeri," ucapnya.
Baca juga: 26 PMI Ilegal Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Selama 2022
Ramon menjelaskan, PMI yang sesuai prosedur akan mudah dikontrol oleh pemerintah sehingga keamanan dan kenyamanan selama bekerja dijamin oleh pemerintah.
Sementara untuk pekerja ilegal kata Ramon, biasanya sangat sulit dikontrol karena pemerintah tidak mengetahui secara pasti keberadaannya.
"Kita sudah seringkali sosialisasi. Tapi pilihannya ada pada masyarakat. Apakah dia mau memilih jalur yang resmi atau tidak," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.