KOMPAS.com - Setiap perbuatan kejahatan yang dilakukan tentunya akan mendapat hukuman, baik itu ringan, maupun berat.
Vonis mati merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang atas perbuatannya. Untuk menentukan putusan itu, seorang hakim tentunya mempunyai pertimbangan.
Baru-baru ini, Herry Wirawan, seorang guru pesantren di Jawa Barat, divonis mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Ia divonis mati karena memerkosa 13 santriwatinya. Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.
Ternyata, sebelum Herry, istri seorang hakim di Medan, Sumatera Utara, bernama Zuraida Hanum (41) juga divonis mati.
Ia divonis mati karena membunuh suaminya sendiri yakni Jamaluddin yang merupakan seorang hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Bukan hanya Zuraida, mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Doni Timur juga divonis mati.
Doni divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang karena membawa lima kilogram sabu.
Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Selasa (22/9/2020)
Berikut sederet vonis mati di sejumlah daerah yang Kompas.com rangkum:
Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati itu setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung.
Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada hari ini.
Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung