ACEH TIMUR, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu, Aceh Timur mendamaikan pasangan suami dan istri dalam kasus laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolsek Indra Makmu, Aceh Timur, Ipda Novian Fitra menyebutkan, awalnya MB (32) dan istrinya RM (28) bertengkar hebat. MB menduga istrinya berselingkuh.
Pasalnya, sang istri berkomunikasi dengan pria berinisial D lewat media sosial.
MB marah dan memukul istrinya di bagian kepala dan mata.
Baca juga: SKK Migas Tutup 2 Sumur Minyak Ilegal Meledak di Aceh Timur
Tak terima, sang istri melaporkan kasus itu ke Polsek Indra Makmu pada 30 Maret 2022.
Sesaat kemudian, MB juga balik melaporkan istrinya ke polisi.
“Jadi kita panggil ketiga pihak, istri, suami dan pria yang diduga selingkuhannya. Kita bahas bersama, akhirnya semua setuju kasus ini diselesaikan di luar persidangan atau dikenal restorative justice,” ujar Kapolsek.
Dia menyebutkan, saling memafkan menjadi solusi akhir.
“Setelah itu, mereka mencabut laporan masing-masing di polisi,” terangnya.
Baca juga: SKK Migas Tutup 2 Sumur Minyak Ilegal Meledak di Aceh Timur