Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reka Ulang Kasus Tahanan Polres Cilegon Tewas, Korban Dianiaya Sesama Napi Secara Sadis

Kompas.com - 01/04/2022, 23:52 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com – Enam orang tersangka dengan sadis menganiaya sesama narapidana (napi), seorang tahanan baru berinisial AA (21) hingga tewas sesaat menempati sel tahanan Polres Cilegon, Banten.

Hal itu terungkap saat penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon melakukan rekontruksi atau reka ulang kasus penganiayaan tersebut di halaman Mapolres Cilegon, Jumat (1/4/2022).

Pelaksanaan reka ulang kasus itu turut menghadirkan enam orang tersangka yakni ASB, HY, M, JP, FA dan DA untuk memperagakan 41 adegan.

Baca juga: Tahanan Polres Cilegon Tewas Dikeroyok 6 Napi di Sel, Begini Kronologinya

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf mengatakan, dalam reskonstruksi itu, memperlihatkan adegan sejak korban masuk ke dalam sel, hingga dianiaya para tersangka.

"Rekontruksi ini dilaksanakan untuk mencari kebenaran daripada fakta-fakta yang didukung oleh ahli baik dari ahli forensik maupun ahli pidana," kata Arief kepada wartawan.

Dijelaskan Arief, kasus penganiayaan itu berawal saat korban yang merupakan tahanan narkoba itu ditanya oleh salah satu tersangka sesaat memasuki sel pada tanggal 14 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Pastikan Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas karena Dianiaya

Namun, AA memberikan jawaban yang dinilai oleh salah satu pelaku tidak sopan hingga menyulut emosi tahanan lain.

Satu per satu dari mereka lalu secara bergantiaan melayangkan pukulan, tendangan hingga menyebabkan korban kesakitan.

Tak hanya menggunakan tangan kosong, tersangka juga diketahui menganiaya korban menggubakan semen bongkahan, tikar, hingga botol air mineral.

"Ada tersangka yang memukul menggunakan gulungan tikar hingga botol air mineral. Tak hanya itu, korban juga beberapa kali diinjak dan ditendang oleh tahanan lain," ujar Arief.

Akibatnya, kondisi korban semakin memburuk meskipun tahanan lainnya berusaha mengobati korban.

AA yang merupakan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu sempat dibawa ke rumah sakit usai kejadian itu. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera memproses sesuai dengan fakta dan kebenaran yang sudah terungkap," kata Arif.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 170 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com