Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Meringkus Pengedar 20 Ribu Butir Obat Batuk untuk Teler Para Remaja

Kompas.com - 01/04/2022, 20:20 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Polda Bengkulu meringkus AK (24) pengedar 20 ribu butir obat batuk yang dijual tanpa izin selama 6 bulan terakhir. Obat itu dijual pelaku untuk dikonsumsi para remaja agar teler.

"Penangkapan tersangka bermula pada 23 Maret 2022, anggota kami mendapati seorang remaja yang mabuk atau teler di jalan mengonsumsi obat tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Dia mengatakan, polisi mengembangkan siapa penjual obat yang digunakan untuk mabuk tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Beredarnya Video Asusila Diduga Seorang Perempuan di Citeureup Bogor

 

Dari mulut remaja teler itu didapati AK beralamat di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Berbekal informasi itu polisi menuju kediaman AK, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan didapati bahwa memang benar pelaku menjual pil tersebut tanpa izin.

Dari tangan tersangka diamankan tiga kaplet pil dengan nomor Register :DTL 8821905010A, satu buah kardus bertuliskan PT MUTIFA medan -Indonesia penerima DIAS No Resi 002884154432, sejumlah uang.

"Pengakuan tersangka ia membeli secara online melalui aplikasi Shopee, dengan harga Rp. 50.000 per dus kecil, dengan satu dus kecil berisi 10 kaplet dan satu kaplet berisi 10 butir pil. Pelaku menjual pil itu sejak 6 bulan yang lalu, dengan harga keuntungan per kaplet/keping Rp. 8.000 selama 6 bulan terakhir pelaku sudah menjual 200 kaplet kecil pil dengan jumlah rincian 20.000 butir pil ," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Siram Air Panas ke Istri dan Anak Tiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tujuan pelaku menjual pil tanpa izin untuk mencari keuntungan dan juga ada yang dikonsumsi sendiri.

Dalam menjual pil tersebut, pelaku tidak ada memiliki izin edar karena rumah pelaku bukan toko atau apotek.

Polisi menjerat pelaku Pasal 197 Jo Pasal 198 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com