Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/03/2022, 18:03 WIB
Elhadif Putra,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi kurungan penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Peredaran Barang Kena Cukai berupa Rokok dan Minuman Alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022)

Apri dituntut karena diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Pasal tiga ini tentang penyalahgunaan kewenangan," kata Joko yang diwawancarai usai persidangan.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bupati Bintan Nonaktif, KPK Periksa Pengusaha hingga ASN

Selain pidana penjara, Apri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Kemudian, dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghentikan hak politik Apri untuk dipilih oleh publik selama 3 tahun.

"Kapasitas Pak Apri melakukan tindak pidana sebagai Bupati Bintan. Jadi sebagaimana aturan kita juga bisa menuntut mencabut hak dipilih, setelah pidana pokoknya dijalani," sebut Joko.

Atas kasus ini, Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini telah dikembalikan oleh Apri kepada penyidik KPK.

Selanjutnya tersangka lain kasus ini, yaitu Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan Saleh Umar juga dituntut jaksa dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan.

Saleh Umar yang juga disangkakan atas pasal yang sama dengan Apri dan diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 415 juta.

"Untuk Pak Umar juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 415 juta dalam proses penyidikan dan persidangan. Uang itu dirampas untuk negara," ujar Joko.

Baca juga: Gubernur Kepri Tunjuk Anaknya sebagai Plt Bupati Bintan

Ketua Majelis Hakim Riska Widiana memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (7/4/2022).

"Sidang dilanjutkan hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa. Bapak Apri dan Bapak Umar dapat juga menyampaikan secara pribadi," kata Riska yang kemudian mengetokan palu persidangan.

Dalam persidangan tersebut tim jaksa penuntut memaparkan kesimpulan yang telah mereka rangkum.

Diketahui, sejumlah distributor meminta kuota rokok dan kuota minuman mengandung etil A (MMEA) kepada Apri Sujadi yang saat itu menjabat Bupati Bintan serta Wakil Ketua I dan Dewan Pembina BP Bintan.

Selanjutnya BP Bintan mengeluarkan surat untuk memberikan kuota kepada para distributor tersebut.

Beberapa hal yang disampaikan oleh jaksa saat sidang tuntutan adalah, distributor memberikan uang sebesar Rp 1.000 per slof rokok kepada terdakwa.

Kemudian jaksa juga menyampaikan kuota rokok yang dikeluarkan BP Bintan jauh di atas kebutuhan masyarakat Bintan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Regional
Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Regional
Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com