Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi Dana Desa di Pandeglang, Ayah dan Anak Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/03/2022, 23:50 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Sukmawijaya dan Yogi Purnama Aji dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara.

Mantan kepala desa dan Kaur Keuangan Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten itu dinilai terbukti korupsi dana desa senilai Rp 418 juta.

Ayah dan anak itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Banjir Terjang 2 Kecamatan di Pandeglang, 1.097 Rumah Terendam

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukmawijaya dan Yogi Purnama Aji dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (24/3/2022) malam.

Selain itu, terdakwa Sukmawijaya juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 203 juta. Sedangkan Yogi Rp 214 juta.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah incrah, maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Atep.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta, Ayah dan Anak di Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang menghukum kedua terdakwa lima tahun penjara.

Pertimbangan hakim menghukum kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa karena bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, jaksa maupun terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Pandeglang itu menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan fakta pesidangan, Desa Sodong pada tahun 2019 mendapat dana desa sebesar Rp 772.834.000 untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan.

Adapun pembiayaan itu untuk kegiatan pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan jalan, rehab embung, pemeliharaan sambungan air bersih, penyelenggaraan Posyandu, pembangunan PAUD hingga penyertaan modal BUMDes.

Namun, anggaran desa dengan nominal tersebut hanya direalisasikan sebesar Rp 354.413.135.

Adapun rinciannya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tertera anggaran Rp 70 juta.

Namun, realisasinya hanya 15 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 54 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudian untuk bidang pembangunan desa di dalam pelaporannya, dana teralisasi Rp 615 juta.

Namun setelah dihitung oleh tim ahli, realiasi kegiatan hanya Rp 302 juta, sehingga ada selisih Rp 313 juta.

Terakhir, penyertaan modal BUMDes dalam laporan teralisasi Rp 50 juta. Namun, penyertaan modal tidak teralisasi atau fiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com