Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekcok Saat Pesta Miras, Dua Pemuda di Kudus Habisi Pria yang Baru Dikenal

Kompas.com - 23/03/2022, 10:34 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Cekcok saat pesta miras, Irfan Syapii (26) dan Kristianto (30), dua pemuda asal Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah nekat menghabisi nyawa pria yang baru dikenalnya, M Nendra (39) warga Kecamatan Gebog Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, korban dikeroyok dua buruh bangunan itu menggunakan sabit dan batu hingga tewas di pinggir Jalan Raya Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus, Senin (21/3/2022) dini hari.

Jasad korban kemudian ditemukan tergeletak oleh anggota Polsek Gebog yang sedang patroli pada Senin (21/3/2022) pagi.

Baca juga: Berawal dari Pesta Miras, Seorang Pria di Minahasa Tewas Ditikam Temannya

"Jasad korban ditinggal begitu saja, direkayasa seolah-olah meninggal dunia karena kecelakaan. Pelaku lantas kabur ke rumah masing-masing," kata Wiraga saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (22/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan medis, Sat Reskrim Polres Kudus memastikan jika pekerja serabutan itu adalah korban pembunuhan.

Ditemukan luka serius bekas penganiayaan pada fisik korban terutama pada bagian kepala. Di antaranya luka robek pada kepala dan pelipis sedalam 12 sentimeter.

"Tak sampai 24 jam kami ringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Wiraga.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, pelaku beserta teman-temannya sebelumnya menggelar pesta miras di sekitar Tugu Desa Besito, Minggu (20/3/2022) malam sekitar pukul 21.00.

Dan pada Senin (21/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.00, korban datang ikut bergabung. Tak berselang lama pelaku dan korban yang sudah dalam kondisi mabuk itu sempat terlibat adu mulut.

Selanjutnya sekitar pukul 03.00, kedua pelaku pulang berboncengan motor untuk mengambil sabit. Pelaku kemudian berkeliling mencari korban hingga ketemu di pinggir Jalan Raya Desa Besito.

Pelaku pun memepet korban yang berjalan kaki hingga kemudian menghajarnya sampai tewas.

"Korban baru saja mengenal pelaku saat pesta miras. Pengakuan pelaku, sakit hati dengan omongan dan perilaku kasar korban," pungkas David.

Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Siswi SMK di Maluku, Pelaku Pesta Miras Sebelum Bertemu Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com