Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 31 Ribu Liter Minyak Goreng di Banjar, Pemilik Mengaku Sengaja Simpan karena Tak Laku Dijual

Kompas.com - 09/03/2022, 12:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, desa Tatal Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar pada Jumat (4/3/2022).

Di dalam gudang, petugas menemukan 1.000 lebih dus berisi minyak goreng. Saat dicek, ada 2.740 bungkus minyak goreng atau total 21.320 liter.

Ada tujuh macam merek bimoli yang ada di dalam gudang yakni Jujur sebanyak 2.380 bungkus, merek Bimoli 80 bungkus, Sovia 7.820 bungkus, Filma 1.050 bungkus, Fortune 2.370 bungkus, Fraiswell 410 bungkus dan Sania 2.740 bungkus.

Baca juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Banjar Kalsel Dibongkar, Puluhan Ribu Liter Disita

Mengaku disimpan karena tak laku dijual

Saat penggerebekan, polisi mengamankan pemilik 31 ribu liter minyak goreng yakni seorang perempuan berinisial Z.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto mengatakan Z mengaku melakukan penimbunan minyak goreng sejak tahun 2021.

Z mendapatkan minyak goreng dari distributor yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

"Barangnya diperoleh dari seorang sales di Surabaya, dia tergiur keuntungan yang lebih besar," tambahnya.

Baca juga: Polisi: Tersangka Penipuan Minyak Goreng di Bandung Mengaku Tak Bekerja Sendiri

Kepada polisi Z juga mengaku jika ribuan liter minyak goreng itu disimpan karena tak laku dijual.

"Pemiliknya ini mengakunya minyak goreng ini tidak laku dijual makanya disimpan. Ini terus kita dalami," kata Kombes Suhasto.

Selain itu juga terungkap jika Z tidak memiliki perizinan sah dari dinas terkait.

Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif dari Di Reskrimsus Polda Kalsel.

Baca juga: 22 Persen Luas Bengkulu Ditanam Sawit, tetapi Masyarakat Harus Berjuang untuk 1 Liter Minyak Goreng

Ia akan dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), BanjarmasinPost.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com