Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Meninjau Regulasi ODOL, Sopir Truk Ancam Mogok Kerja

Kompas.com - 08/03/2022, 06:57 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih akan melakukan review terkait regulasi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) sampai akhir Desember 2022.

Perbaikan aturan pelarangan ODOL pada kendaraan angkutan barang itu diharapkan dapat diterapkan mulai awal tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, selama merumuskan regulasi tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian akan tetap melakukan pengawasan.

"Kami dengan kepolisian akan sepakat lebih mengedepankan aspek edukasi, kampanye dan sosialisasi," kata Budi, saat FGD penanganan ODOL dengan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Hotel Gumaya Kota Semarang, Senin (7/2/2022).

Baca juga: KAI Operasikan KA Kamandaka Relasi Cilacap-Semarang PP, Ini Jadwalnya

Pihaknya memastikan upaya penindakan hukum akan dilakukan untuk jenis pelanggaran berat seperti kelebihan muatan sampai dengan 100 persen.

Sebab, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur batas toleransi muatan kendaraan angkutan barang sampai 5 persen.

"Penegakan hukum akan tetap dilakukan tapi untuk pelanggaran yang kebangetan sekali misalnya tonasenya lebih dari 100 persen. Pelanggaran toleransi cuma 5 persen dalam UU tapi kalau ini sampai dengan 100 persen sudah berat banget. Itu yang akan kami lakukan penindakan," ucap dia.

Ia berharap, seluruh pihak baik pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi kendaraan angkutan barang dapat bersinergi demi mewujudkan keselamatan lalu-lintas angkutan barang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Regional
Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Regional
43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

Regional
Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Regional
Sejumlah Pemda Larang 'Study Tour', Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Sejumlah Pemda Larang "Study Tour", Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Regional
Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Regional
Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com