Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Keadilan Restoratif, Hakim Vonis Bebas Siswa SMK di Bengkulu yang Curi Ponsel Rekannya

Kompas.com - 04/03/2022, 11:50 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli memberikan putusan bebas berupa pengembalian anak pada keluarga dalam perkara kasus pencurian ponsel yang dilakukan G (17), siswa SMK di Bengkulu, Jumat (4/3/2022).

"Memutuskan pertama G secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencurian ponsel. Kedua, memutuskan putusan agar G dikembalikan pada orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan, ketiga membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata Ivonne Tiurma Rismauli di PN Bengkulu, Jumat (4/3/2022).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sis Sugiat mengatakan, dasar tuntutan itu dibacakan sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum maka pidana yang harus diutamakan adalah tindakan berupa pengembalian pada orangtua.

"Jadi sudah dilakukan berdasarkan hati nurani sesuai dengan perundangan yang berlaku maka kami tuntut anak dikembalikan pada orangtua. Alhamdulillah hakim mengajukan vonis dan sependapat dengan tuntutan jaksa," kata JPU Sis Sugiat.

Baca juga: Ketika Seorang Ibu Memohon Keadilan Restoratif untuk Anaknya...

Sementara itu orangtua G, J mengaku bersyukur anaknya divonis dikembalikan pada orangtua.

"Saya selaku orangtua bersyukur atas putusan ini. Anak saya bisa kembali pada kami tanpa dijatuhi vonis penjara," kata J.

Orangtua G berharap dengan putusan hakim agar anaknya segera dikeluarkan dari penjara. Saat ini G masih berada di Lapas Anak.

"Saya berharap anak saya segera diserahkan pada kami dengan keluarnya putusan hakim ini," jelas J.

Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Jaksa Hentikan Kasus Tabrakan di Bengkulu Selatan

Kasus ini berawal saat G, siswa SMK kelas XI terpaksa melakukan pencurian ponsel milik rekannya. G ditangkap polisi dan dengan cepat dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang.

Sang ibu, yang tinggal di Kabupaten Kaur, berjarak 138 kilometer dari Kota Bengkulu memohon kepada Jaksa Agung untuk memberikan keadilan kepada anaknya melalui upaya hukum restorative justice, atau keadilan restoratif, di mana masalah hukum bisa diselesaikan tanpa pemidanaan.

"Anak saya siswa SMK kelas XI, magang di Kota Bengkulu. Dia selalu juara kelas, namun entah mengapa ia mencuri ponsel temannya, diancam penjara 7 tahun. Kamis ini dia disidangkan, saya sungguh sedih," kata J saat membuka ceritanya dengan sejumlah wartawan, Rabu.

Berkat perjuangan ibu G, adanya perdamaian antara G dan pemilik ponsel yang dicuri G serta pertimbangan keadilan restorative yang ditekankan oleh pemerintah dalam kasus-kasus tertentu, akhirnya kejaksaan menuntut agar G dikembalikan ke keluarga.

Tuntutan jaksa disetujui oleh hakim dengan menjatuhkan vonis terhadap G berupa menyerahkan G pada orangtuanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com