Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi

Kompas.com - 23/02/2022, 19:11 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu pada Desember 2021.

Ferry dilaporkan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara.

Dalam laporan LP-A/1072/XII/2021/SPKT tertanggal 9 Desember 2021, disebutkan bahwa Bupati Bengkulu Tengah pada Desember 2013 menerbitkan SK Bupati Nomor 468 tentang perubahan kedua peta dan koordinat izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Bara Mega Quantum (BMQ).

Laporan itu menyebutkan, ada dugaan cacat hukum dalam penerbitan SK Bupati.

Baca juga: Baca Pesan Perselingkuhan, Suami di Bengkulu Bunuh Pria Idaman Istrinya

Aktivitas produksi yang dilakukan perusahaan tambang dari 2017 hingga 2019 yang mencapai 953.000 metrik ton batu bara diduga menimbulkan kerugian negara.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno menyatakan, proses penyidikan sedang berlangsung.

Dengan demikian, terlapor dan pengacara diminta menunggu perkembangan penyelidikan.

"Proses penyidikan sedang berjalan, maka ikuti saja proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ujar Sudarno dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Harimau Kurus Mengenaskan Terlihat Warga Bengkulu di Jalan Raya

Terkait kasus ini, Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pandu Pramu Kartika mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim jaksa apabila kasus ini dilimpahkan oleh penyidik Polda Bengkulu.

"Seperti biasa, kejaksaan telah menunjuk sejumlah JPU apabila perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk dipelajari," ujar Pandu.

Bantahan kuasa hukum terlapor

Kuasa hukum Ferry Ramli, Muspani meminta Polda Bengkulu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena menurut dia, polisi bertindak di luar kewenangannya.

"Klien kami dituduh korupsi di bidang pertambangan yang mendasari penerbitan SK Nomor 468 Tahun 2013, di mana SK itu dibuat klien kami Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli," kata Muspani kepada wartawan di Bengkulu, Rabu.

Menurut Muspani, SK tersebut menyangkut bagian dari konsesi tambang PT BMQ.

SK tersebut, menurut Muspani, berisi titik koordinat dari IUP yang dikeluarkan oleh bupati sebelumnya, di mana dalam IUP itu disebutkan luas pertambangan perusahaan lebih dari 3.000 hektar.

Kemudian, karena luasan itu berbeda dengan bupati sebelumnya, yakni Bupati Bengkulu Utara (sebelum Kabupaten Bengkulu Tengah memisahkan diri), maka Gubernur memerintahkan Bupati Bengkulu Tengah untuk melakukan revisi terhadap koordinat itu.

"Atas perintah Gubernur, maka dibuatlah tim ESDM Bengkulu Tengah. Maka ditetapkanlah luas lahan tambang menjadi 1.900 hektar. Oleh Polda Bengkulu, SK ini cacat formil dan materil. Ketika polisi bicara cacat formil dan materil, ini bukan ranah pidana, tapi hukum administrasi negara," kata Muspani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com