Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT dan Minta Menaker Mundur

Kompas.com - 22/02/2022, 10:47 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh di Jawa Tengah dipastikan akan melakukan aksi demonstrasi pada Selasa (22/2/2022) hari ini.

Aksi turun ke jalan ini akan diikuti sekitar 5.000 orang terpusat di depan kantor DPRD Jawa Tengah dan kantor Disnakertrans Jawa Tengah.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) ini mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Fraksi PAN Minta Permenaker tentang Pencairan JHT Segera Dicabut

Selain itu, buruh juga mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto menegaskan, pihaknya menolak aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan itu berisi tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan berlakunya Permenaker baru ini, JHT baru dapat dicairkan oleh seseorang pada usia 56 tahun.

"Tolak dan cabut Permenaker itu. Karena telah mencederai hati bagi kami kaum pekerja Indonesia," tegas Slamet kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan dalam JHT negara hadir hanya memberikan perlindungan di dalam undang-undang.

Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi

Akan tetapi JHT berdasarkan iuran dari pekerja dipotong 2 persen dari UMK dan pengusaha dipotong 3,7 persen dari UMK.

"Artinya jaminan hari tua adalah mutlak uang dari pekerja atau buruh. Tidak ada satu rupiah pun dari negara yang berikan stimulus atau uang semata-mata untuk JHT para pekerja. Uang JHT adalah uang kita dan pemerintah hanya mengelola dana amanat itu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana JHT yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada kesombongan Menaker yang memaksa aturan ini berjalan. Patut diduga bahwa uang dana amanat kami tidak digunakan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Baca juga: Diminta Presiden Sederhanakan Aturan JHT, Respons Menaker: Pemerintah Akan Revisi Permenaker

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan yang sebelumnya yaitu setelah hubungan kerja berakhir, JHT bisa dicairkan setelah satu bulan.

"Kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk memecat atau resuffle Menaker karena tidak bisa menjalankan kerjanya sesuai dengan yang sudah berjalan. Membikin gaduh negara Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setiyono menambahkan ada catatan yang menjadi dugaan kuat terkait aturan yang dipaksakan.

"Ada dugaan kuat kecurigaan kami dana JHT ini digunakan pemerintah untuk membiayai surat utang kepada BPJS dan pembangunan IKN," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com