Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 11 Tahun Disilet di Sekujur Tubuh, Dipaksa Ibu Kandung Cari Uang Jadi Juru Parkir

Kompas.com - 21/02/2022, 18:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - RA (11), warga Teluk Betung Selatan, Lampung menjadi korban penyiksaan ibu kandungnya sendiri.

Sejak dua tahun terakhir, ibu kandung korban yang berinisial E (47) menyayat beberapa bagian tubuh RA dengan menggunakan pisau dapur. Tak sampai di situ, RA dipaksa menjadi juru parkir dengan tubuh penuh luka.

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Toni Suherman, kasus ini pertama kali terbongkar ketika ada warga yang melihat RA menjadi juru parkir.

"Warga melihat tubuh korban penuh luka saat menjadi juru parkir di wilayah Jalan P Diponegoro," kata Toni di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/2/2022) malam.

Baca juga: Cerita Anak 11 Tahun Dipaksa Jadi Juru Parkir, Dianiaya Ibu jika Tak Bawa Pulang Uang Rp 200.000

Toni mengatakan, korban mengaku disiksa oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial E (47).

Laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah diperiksa, ibu kandung korban dinyatakan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Disiksa sejak 2 tahun terakhir

Dalam pendampingan Unit PPA, korban mengaku sudah lama menerima siksaan dari si ibu kandung.

"Setidaknya sudah dua tahun terakhir korban disiksa," kata Toni.

Dari pemeriksaan fisik dan visum korban, anggota polisi juga menemukan sejumlah luka yang telah mengering.

"Selain luka baru, ada bekas luka lama di sekujur tubuh korban," kata Toni.

Pelaku mengaku menyiksa anaknya sendiri saat RA tidak membawa uang sebesar Rp 200.000 setiap pulang ke rumah.

"Korban ini dipaksa menjadi juru parkir di minimarket dekat kediaman mereka," kata Toni.

Korban jadi tulang punggung keluarga

Menurut Toni, pelaku tidak bekerja dan hanya mengandalkan penghasilan korban yang menjadi juru parkir.

Pelaku memaksa korban bekerja meski masih berusia anak-anak dan juga menargetkan membawa pulang uang sebesar Rp 200.000 setiap harinya.

"Jika uang yang dibawa korban tidak sampai Rp 200.000, pelaku tidak segan langsung menyayat menggunakan pisau," kata Toni.

Baca juga: Polisi Pastikan Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas karena Dianiaya

Toni menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tentang KDRT dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata Toni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com