Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restorative Justice, Pria yang Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri Dibebaskan

Kompas.com - 20/02/2022, 11:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kisah seorang suami nekat mencuri motor demi bisa membiayai persalinan istrinya, viral di media sosial.

Dari video yang beredar, diceritakan kisah seorang pria yang sudah ditahan selama 2 bulan karena mencuri motor.

Ia nekat melakukan aksinya tersebut untuk membiayai persalinan sang istri.

Motor yang dicuri adalah milik seorang pedagang sayur. Oleh pelaku, motor tersebut digadaikan seharga Rp 1,5 juta.

Kasus tersebut berakhir damai. Sang pedagang sayur memaafkan pelaku.

Baca juga: Restorative Justice, Kejari Salatiga Hentikan Kasus Pencurian 3 Dompet di Warung Kelontong

Istri hamil tua

Pria yang diceritakan dalam video tersebut adalah Muhammad Arham, warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Gaselong Utara, Takalar.

Arham kini bisa bernapas lega karena kasusnya diselesaikan lewat restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengatakan restorative justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.

Syarat yang harus dipenuhi dalam restorative justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Restorative Justice yang Diajukan Seorang Ibu di Bengkulu

Kemudian, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta.

Selain itu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.

"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).

Setelah syarat terpenuhi, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor.

Baca juga: Mencuri Sawit karena Desakan Ekonomi, 2 IRT Bebas dari Tuntutan Berkat Restorative Justice

Dalam berkas perkara Curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.

Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com