KOMPAS.com - A, bocah 11 tahun asal Bandar Lampung, dipaksa ibunya menjadi juru parkir di sebuah minimarket.
Bocah tersebut bakal disiksa jika tak membawa pulang uang Rp 200.000 per hari.
Baca juga: Anak Dipaksa Jadi Juru Parkir oleh Ibunya, Disayat jika Tak Dapat Rp 200.000 Setiap Hari
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan salah satu pekerja minimarket di daerah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Dalam laporannya ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bandar Lampung dan Komnas PA Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022), karyawan itu mengatakan bahwa A disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya.
Mendapat laporan itu, Komnas PA dan Dinas PPPA Bandar Lampung langsung menyelamatkan A dan melakukan visum.