KOMPAS.com - A, bocah 11 tahun asal Bandar Lampung, dipaksa ibunya menjadi juru parkir di sebuah minimarket.
Bocah tersebut bakal disiksa jika tak membawa pulang uang Rp 200.000 per hari.
Baca juga: Anak Dipaksa Jadi Juru Parkir oleh Ibunya, Disayat jika Tak Dapat Rp 200.000 Setiap Hari
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan salah satu pekerja minimarket di daerah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Dalam laporannya ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bandar Lampung dan Komnas PA Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022), karyawan itu mengatakan bahwa A disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya.
Mendapat laporan itu, Komnas PA dan Dinas PPPA Bandar Lampung langsung menyelamatkan A dan melakukan visum.
Dari hasil pendampingan, A mengaku disiksa oleh ibunya yang berinisial E.
Komnas PA telah melaporkan E ke Mapolresta Bandar Lampung.
"Anak ini mendapatkan siksaan berupa kekerasan fisik. Beberapa bagian tubuhnya disayat menggunakan silet, di antaranya di paha, tangan dan badan," kata Andi.
Saat ini, A sudah diamankan di Rumah Aman (safe house) dinas setempat untuk pemulihan luka fisik dan trauma.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut.
"Kita masih lidik kasus ini," kata Devi singkat. (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.