BANDA ACEH, KOMPAS.com - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi, Masyarakat Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh untuk segera menetapkan aktor pemberi beasiswa dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa sebagai tersangka, sehingga ada kepastian hukum terkait perkara tersebut.
"Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktornya terlebih dahulu, sehingga proses hukum berjalan dengan baik, dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses," kata Koordinator MaTA Alfian, di Banda Aceh, Jumat (18/2/2022).
Hal ini disampaikan Alfian menanggapi pernyataan Polda Aceh yang menyatakan bahwa 400 mahasiswa penerima beasiswa dari Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Baca juga: Lebih dari 400 Mahasiswa Aceh Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Ini Sebabnya
Alfian mempertanyakan kepastian hukum terhadap aktor pemberi beasiswa kepada mahasiswa yang dinilai tidak berhak tersebut.
“Audit BPKP sudah ada dan sudah menyebutkan kerugian negara, jika penerima yang tidak berhak saja bisa ditetapkan menjadi tersangka, harusnya pemberi beasiswa yang sudah diperiksa juga bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Alfian menuturkan, pihaknya selalu melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus ini sejak pertama dimulainya penyelidikan, termasuk saat Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK perihal perkara tersebut.
"Sehingga kami dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan diduga kuat terlibat elit politisi. Maka kita berharap Kapolda Aceh menyelesaikan kasus ini secara utuh," sebut Alfian.
Baca juga: 400 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Bisa Lepas dari Ancaman Tersangka Korupsi, asal...
Kepolisian Daerah Aceh menyatakan, sebanyak 400 mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka dugaan korupsi.
Polisi menemukan banyak penerima tidak memenuhi syarat dan mereka bersedia dana itu dipotong oleh calo penyalur beasiswa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy, mengatakan penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback (penyaluran kembali) kepada koordinator penyalur beasiswa.
Kepolisian Daerah Aceh memberikan kesempatan ke penerima beasiswa untuk mengembalikan uang tersebut. Langkah ini, menurut Winardy, untuk menghindari banyak calon tersangka.
Winardy mengklaim berkomitmen menuntaskan kasus ini. Mereka akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat dengan alat bukti yang cukup.
"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini," ujarnya.
Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh.