Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Hukuman Mati Plus Kebiri Herry Wirawan, Bagaimana Bisa?

Kompas.com - 08/02/2022, 07:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HERRY Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap belasan murid perempuannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Pada satu sisi, tuntutan berupa hukuman mati sudah mewakili sepenuhnya suasana batin kebanyakan anggota masyarakat yang begitu murka, sedih, sekaligus takut terhadap perbuatan terdakwa.

Hukuman mati dianggap sebagai ganjaran setimpal yang sudah sepatutnya dikenakan kepada manusia kejam yang sudah melakukan kebiadaban terhadap orang-orang yang semestinya berada dalam perlindungan serta di bawah didikannya.

Namun ketegasan jaksa lewat tuntutannya itu justru menjadi membingungkan tatkala digandengkan dengan tuntutan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Hukuman mati merupakan manifestasi filosofi retributif dalam penghukuman. Filosofi ini berpandangan bahwa mata harus dibalas mata, sakit dibalas sakit, penderitaan dibalas dengan penderitaan pula.

Termasuk penderitaan maksimal berupa pencabutan nyawa.

Filosofi retributif memosisikan terdakwa sebagai seseorang yang tidak pantas diberikan kesempatan untuk mengubah nasibnya.

Begitu rusak dan mengerikannya perbuatan terdakwa, sehingga ia sampai-sampai dipandang sebagai manusia yang tidak akan mungkin berubah tabiat dan perilakunya.

Sehingga, demi menjamin pulihnya rasa aman masyarakat, sekaligus melunasi utang pelaku atas penderitaan yang dialami oleh para korban, maka sudah sepatutnya manusia keji alias predator seksual diganjar dengan diakhiri hidupnya.

Filosofi tersebut bertolak belakang sepenuhnya dengan praktik kebiri.

Kebiri kimia, sebagaimana dalam ketentuan hukum di Indonesia dan praktik di sekian banyak negara, sama sekali tidak diposisikan sebagai langkah untuk melipatgandakan penderitaan pelaku kejahatan seksual.

Kebiri bukan merupakan bentuk hukuman tambahan yang ditujukan sebagai bentuk balas dendam terhadap pelaku.

Sebaliknya, kebiri merupakan implementasi dari filosofi rehabilitasi dan filosofi reintegrasi.

Pelaku kejahatan, dalam filosofi rehabilitasi disikapi sebagai manusia yang sakit, bermasalah, dan membutuhkan bantuan untuk pulih.

Rehabilitasi atau pengobatan, dengan demikian, dapat dipandang sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pelaku kejahatan yang sesungguhnya memiliki peluang untuk sembuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com