Dengan memberikan rehabilitasi kepada terdakwa, negara memberikan ruang kedua bagi yang bersangkutan untuk kemudian menjalani reintegrasi.
Reintegrasi merupakan salah satu filosofi penghukuman yang melihat pelaku kejahatan sebagai manusia yang suatu saat harus bisa dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat dan keluarganya sebagai insan yang produktif dan lebih bertanggung jawab.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk pengobatan agar suatu saat sang pelaku bisa menjalani kehidupan normalnya dengan tingkat keadaban yang lebih baik daripada semula.
Filosofi retributif, rehabilitasi, dan reintegrasi sejatinya tidak bisa didudukkan secara eklektik.
Ketiganya tidak bisa dipaksa gandengkan karena masing-masing filosofi tersebut justru berasal muasal dari cara pandang yang bertolak belakang mengenai perilaku dan pelaku kejahatan itu sendiri.
Dari situlah tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Herry pada satu sisi patut diapresiasi, namun pada sisi lain patut pula dikritisi.
Kontradiksi antar ancaman pidana dalam tuntutan jaksa tak pelak muncul kekhawatiran tentang kemungkinan otoritas penegakan hukum tidak begitu akurat dalam memahami posisi kebiri dalam hukum pidana di Tanah Air.
Apalagi jika Perpres terkait kebiri dibaca secara saksama, kata 'kebiri' ternyata sama sekali tidak digandengkan dengan kata 'hukuman'. Yang mendahului kebiri kimiawi adalah kata 'tindakan', bukan 'hukuman'.
Demikian pula kebiri di Indonesia baru diselenggarakan setelah seorang narapidana menyelesaikan masa hukuman pokoknya.
Ketika hukuman pokok tersebut berupa hukuman mati, kebiri yang dilaksanakan pascanarapidana dieksekusi mati tentu tidak memiliki relevansi apalagi manfaat sama sekali.
Praktik kebiri, sesuai ketentuan, dijalankan bersama dengan program-program rehabilitasi lainnya.
Peraturan sedemikian rupa semakin menegaskan bahwa kebiri sama sekali tidak ditujukan untuk memunculkan rasa sakit, tidak dimaksudkan untuk memperpanjang masa penderitaan, tidak dilaksakan untuk memunculkan kepedihan ekstra di samping hukuman mati itu sendiri.
Kebiri, tidak lain, ditujukan untuk menyembuhkan kondisi pelaku dan kelak mengembalikan pelaku ke tengah-tengah komunitasnya.
Bahkan andaikan hukuman kebiri ditempatkan sebagai tuntutan alternatif, ini pun sulit untuk diterima nalar.
Bagaimana mungkin otoritas penegakan hukum pada satu saat memandang bahwa pelaku kejahatan harus dijatuhi hukuman maksimal, namun pada saat berikutnya otoritas yang sama banting setir seratus delapan puluh juta derajat dengan meminta kepada majelis hakim agar pelaku dibiarkan hidup dan diberikan perlakuan yang manusiawi guna menjalani kehidupannya secara lebih baik.
Kerancuan antara hukuman mati dan kebiri pada satu berkas tuntutan mengindikasikan adanya kekeliruan pikir.
Tidak hanya ini mendatangkan kompleksitas proses penegakan hukum atas kasus itu sendiri, tetapi juga tumpang tindihnya filosofi yang dianut jaksa memantik kebingungan bahkan menjerumuskan kian dalam kesalahkaprahan publik tentang kebiri di Indonesia. Allahu a’lam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.