KOMPAS.com - Berita bus pariwisata menabrak tebing di Imogiri, Bantul, DI Yogkarta pada Minggu (6/2/2022) siang, menyita perhatian publik.
Dalam kecelakaan itu, 13 orang meninggal dunia termasuk sopir.
Kecelakaan itu diduga karena rem pada bus tersebut blong.
Sementara, berita Briptu C, anggota Polisi Wanita (Polwan) Polresta Manado yang masuk dalam DPO karena 30 hri meninggalkan tugas juga menjadi perhatian publik.
Berikut populer nusantara selengkapnya:
Kasat Lantas Polres Bantul AKP Gunawan Setiyabudi menyampaikan, ada dua dugaan penyebab terjadinya kecelakaan itu.
Pertama, kata Gunawan, sopir tidak menguasai medan, dan kedua rem blong. Sopir lalu membanting ke kanan menabrak tebing.
"Kemungkinan rem blong," kata Gunawan.
Kata Gunawan, bus tersebut berjumlah 40 penumpang dari Solo dengan ujuan Parangtritis.
"(Rombongan) Dari Solo informasi dari Dlingo mau ke Parangtritis," ujarnya.
Baca juga: Bus Pariwisata dari Solo Tabrak Tebing di Imogiri Bantul, Data Sementara 4 Orang Tewas
Briptu C masuk DPO diduga karena desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Status DPO dikeluarkan Polresta Manado pada 31 Januari 2022.
Diketahui, Briptu C meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu.