Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Kenal di Medsos, Seorang Siswi SMP Disekap dan Diperkosa 2 Hari oleh Tiga Pemuda

Kompas.com - 05/02/2022, 14:09 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Palembang, Sumatera Selatan berinisial AM (13) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga pemuda.

Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku berinisial FB (21), MH (24) dan MF (22) harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang usai ditangkap oleh petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Kasus Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak di Palembang Berakhir Damai

Awalnya, korban AM berkenalan dengan FB melalui media sosial.

Kemudian, FB mengajak AM untuk bertemu pada malam hari untuk jalan-jalan.

Karena terbujuk ajakan pelaku, korban akhirnya berjanji bertemu di kawasan 7 Ulu Palembang, tepatnya di bawah Jembatan Ampera.

Baca juga: Perempuan Tangerang Diperkosa dan Dirampok di Dalam Angkot, Selamat Usai Dilempar Pelaku ke Sungai

"Saat bertemu korban pelaku ini mengajak dua pelaku lain untuk bertemu di penginapan," kata Tri, Sabtu (5/2/2022).

Tanpa sepengetahuan AM, pelaku FB langsung menuju ke tempat penginapan kawasan Kecamatan Ilir Timur I.

Sesampai di lokasi, AM pun sempat menolak untuk masuk lantaran ia curiga dengan gerak-gerik pelaku.

"Tapi korban dipaksa untuk masuk, bahkan diancam akan dijual bila menolak," ujar Kasat.

Ketika berada di kamar, AM terkejut melihat dua pelaku lain yaitu MH dan AF. Hingga akhirnya pemerkosaan itu terjadi secara bergilir.

"Handphone korban juga diambil pelaku dan dijual," ungkapnya.

Tri melanjutkan, ketiga pelaku menyekap korban selama dua hari di penginapan tersebut.

Selama disekap, korban pun selalu dipaksa untuk melayani ketiga pelaku.

"Setelah dua hari korban lalu diantar pelaku pulang dan kejadian ini langsung dilaporkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang–Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com