BANGKA, KOMPAS.com - Informasi terkait razia masker serentak yang akan dilakukan pasukan gabungan TNI dan kepolisian di Kepulauan Bangka Belitung beredar di media sosial.
Bahkan aparat keamanan disebutkan bakal menerapkan denda langsung Rp 250.000 bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Baca juga: 8 Warga di Bangka Belitung Terkonfirmasi Varian Omicron
"Kami sudah temukan dan identifikasi informasi yang beredar di media sosial itu dan dipastikan tidak benar atau hoaks," kata Maladi dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Maladi menuturkan, selama pelaksanaan protokol kesehatan, TNI maupun kepolisian hanya bersifat mendampingi pemerintah daerah.
Dalam hal ini, kewenangan denda dan razia masker berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan daerah.
Baca juga: 2 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Tanjung Berikat Bangka Tengah, Ini Kata Polisi
"Dalam informasi itu disebutkan penindakan bakal dilakukan Direktorat Lalulintas, ini jelas tidak benar karena bukan kewenangannya," ujar Maladi.
"Informasi seperti ini sudah berulang kali menyebar," tambahnya.
Menurut Maladi, sebaran informasi palsu tersebut dikoordinasikan dengan Mabes Polri.
Sebab diyakini tidak hanya menyebar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung tapi juga menjangkau wilayah lainnya di Tanah Air melalui platform media sosial.
"Informasi ini beradar berantai," ucap Maladi.
Meski demikian, Maladi mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas sampai menjauhi kerumunan.
Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Bijaklah dalam menyikapi informasi dari manapun. Jangan sampai kita salah dalam mendapati informasi yang belum tahu kebenarannya. Itulah pentingnya Saring sebelum Sharing," ujar Maladi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.