Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebaran Covid-19 Tinggi, dari 60 Kasus di Batam, Setengahnya Omicron

Kompas.com - 04/02/2022, 07:43 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Penyebaran Covid-19 yang tinggi di Batam membuat Pemerintah Kota mengeluarkan kebijakan baru bagi pasien yang terpapar virus corona. Salah satunya, pasien Covid-19 dilarang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Untuk diketahui, saat ini ada 60 kasus Covid-19 di Batam dan setengahnya terindikasi terpapar virus corona varian Omicron. Seperti kita tahu, varian Omicron lebih cepat menular dibanding varian Covid-19 lainnya.

Penegasan kebijakan Pemkot Batam ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor Tahun 2022. Aturan tersebut resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 hingga tanggal 14 Februari 2022.

"Tidak boleh lagi isoman di rumah, semua pasien postif kini harus karantina di rumah sakit," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Surabaya dan Malang Penyumbang Terbanyak Tambahan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Jatim

Kendati demikian, pasien Covid-19 yang tidak bergejala masih bisa isoman di rumah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Jika tinggal bersama keluarga, wajib memiliki kamar terpisah di lantai terpisah
  • Memiliki kamar mandi terpisah dari anggota keluarga lain
  • Memiliki pulse oksimeter

Kondisi yang dinilai layak oleh Dinas Kesehatan Batam untuk bisa isoman di rumah, yakni:

  • Usia pasien Covid-19 harus di bawah 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta
  • Dapat mengakses telemedicine
  • Berkomitmen tetap tinggal di rumah hingga periode yang ditentukan

“Tapi hal ini untuk pasien yang masuk kategori tidak bergejala," terang Amsakar.

Amsakar mengatakan, nantinya pihak Dinkes akan melakukan pengecekan ke pasien Covid-19 yang memilih isoman di rumah.

Jika Dinkes mendapati ada syarat yang tidak dipenuhi, pasien wajib pindah ke lokasi karantina yang sudah ditentukan.

Untuk kasus Covid-19 yang menunjukkan gejala berat, gejala ringan dengan penyakit penyerta, wajib menjalani karantina di fasilitas kesehatan.

Tujuannya tidak lain guna mempercepat pemulihan, dan memutus mata rantai penyebaran kasus.

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron, gejala Omicron Covid-19.Shutterstock/G.Tbov Ilustrasi Covid-19 varian Omicron, gejala Omicron Covid-19.

Amsakar menambahkan selain menghapus kebijakan isolasi di rumah, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah, serta tim PPKM yang sudah dibentuk tahun lalu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan berbagai kegiatan.

“Masyarakat diimbau membantu pemerintah, terutama dalam menerapkan Protkes. Bahkan beberapa sampel akan dikirim ke pusat, untuk pengecekan varian Omnicron ini," papar Amsakar.

Baca juga: Ada Satu Kasus Omicron di Kabupaten Semarang, Rumah Sakit dan Tempat Isolasi Disiagakan

Diketahui, dari 60 total kasus saat ini, 50 persen merupakan Omicron. Tentunya apa yang dikhawatirkan selama ini akhirnya juga masuk ke Batam.

“Omicron ini sebarannya cepat, walaupun secara medis disebut tingkat mematikannya rendah. Tetapi tingkat sebaran ini yang harus diwaspadai, dan diantisipasi secepatnya," jelas Amsakar.

Lebih jauh Amsakar mengaku, Dinas Kesehatan saat ini juga sudah meningkatkan tracing dan testing kepada kontak erat pasien terkonfirmasi positif.

Sesuai dengan aturan Kemenkes setiap satu kasus positif dilakukan minimal 15 tracing kepada kontak erat. Bahkan satu kasus tracing dan testing sampai 24 orang.

“Melihat tren kembali naik di Januari Februari ini atau dua Minggu terakhir ini. Masyarakat diimbau membantu pemerintah menerapkan Protkes dengan ketet,” pungkas Amsakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Regional
Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Regional
43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

Regional
Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Regional
Sejumlah Pemda Larang 'Study Tour', Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Sejumlah Pemda Larang "Study Tour", Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Regional
Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Regional
Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com