PALEMBANG, KOMPAS.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberikan sanksi berat terhadap IS, sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Kabupaten OKU Timur yang ditangkap polisi lantaran kedapatan sedang pesta narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Indro Purwoko mengatakan, mereka saat ini telah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke polisi untuk dilakukan proses hukum.
Sementara, sanksi internal untuk IS juga akan diberikan atas perbuatannya itu.
“Dipastikan diberikan sanksi terberat, karena sudah mencoreng nama baik instansi, kami masih menunggu proses hukum IS saat ini,”kata Indro, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Curi Barang Bukti dari Rumah Bandar Narkoba, Dua Oknum Polisi di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara
Selama bertugas di Lapas Martapura, IS diketahui menjabat sebagai Karupam IV.
Saat ini posisinya tersebut telah dicopot dan digantikan oleh sipir lain.
“Kalapas Martapura sudah saya perintahkan untuk mengganti jabatan pelaku ini,”ujarnya.
Selama ini, seluruh pegawai Lapas di Sumatera Selatan, menurut Indro, sudah sering dilakukan pembinaan untuk mengantisipasi adanya sipir yang memakai narkoba.
Bahkan, sanksi terberat yang diberikan bisa sampai pencopotan sebagai sipir bila kedapatan menggunakan narkoba.
“Bukan hanya untuk sipir, tapi seluruh unit teknis juga sanksi terberat ini akan kami berikan. Ini peringatan untuk semuanya,”jelasnya.
Baca juga: 2 Napi Narkoba di Riau Terima Remisi Hari Raya Imlek
Diberitakan sebelumnya,seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,Sumatera Selatan bernama IS (51) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran menggelar pesta sabu.
Tak hanya IS, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur juga menangkap M (47) yang merupakan teman tersangka, lantaran ikut berpesta narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan, IS dan M ditangkap pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 21.20 WIB.
Mulanya, petugas melakukan razia dan menyisir kediaman M yang diduga selama ini digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
Dari hasil penggeledahan, mereka menangkap IS dan M yang saat itu sedang menggelar pesta sabu.
Dari hasil pemeriksaan, IS dan M mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar inisial B. Namun, saat dilakukan penyelidikan, B ternyata telah lebih dulu melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.