Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Paket Berisi Uang Palsu Rp 12 Juta, Pria di Lombok Utara Diringkus Polisi

Kompas.com - 01/02/2022, 09:00 WIB
Karnia Septia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggagalkan peredaran uang palsu dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.

Paket berisi uang palsu pecahan 50.000 dan 100.000 senilai Rp 12 juta itu disita anggota Polres Lombok Utara.

Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu Rp 100.000 ke Warung Kecil, Pemuda di Sulut Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana menyebutkan, terbongkarnya peredaran uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat yang resah di wilayah Tanjung, Lombok Utara.

Terkait laporan ini, tim opsnal reskrim Polres Lombok Utara lalu melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, uang palsu tersebut diduga berasal dari Jawa dan dikirim melalui jasa ekspedisi untuk diedarkan di wilayah Lombok Utara.

"Tim Opsnal Reskrim polres Lombok Utara melakukan penyelidikan di salah satu jasa pengiriman guna memastikan informasi tentang adanya paket uang palsu yang dikirim dari pulau Jawa yang ditujukan untuk pelaku," Kata Made Sukadana melalui keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Sukadana mengatakan, polisi menangkap Y (27) saat mengambil paket berisi uang palsu di jasa pengiriman yang terletak di pertokoan Tanjung, Senin, pukul 12:00 Wita.

Setelah digeledah, paket tersebut berisi uang palsu senilai Rp 12 juta rupiah. Terdiri dari 120 lembar pecahan Rp 50.000 dan 60 lembar pecahan uang Rp 100.000.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pemuda asal Kecamatan Gangga tersebut mengaku memesan uang palsu dari seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD.

Uang palsu lalu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung.

Made Sukadana menjelaskan, pelaku memiliki modus membelanjakan uang palsu itu di Lombok Utara.

"Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhirnya mendapat uang asli," Kata Made Sukadana.

Polisi lalu membawa pelaku dan barang bukti paket berisi uang palsu itu ke Polres Lombok Utara untuk kepentningan penyidikan.

Baca juga: Tersangka Membeli dengan Uang Palsu Rp 100.000 untuk Mendapatkan Kembalian Asli

Pelaku terancam dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU nomor 7 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman paling singkat dua tahun penjara.

"Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut," jelas Sukadana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com